UPTD Puskesmas Banjarangkan II menyampaikan permakluman kepada seluruh masyarakat terkait perubahan jadwal layanan rawat jalan dalam rangka pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor B/800.1.11/1264/XI/BKPSDM/2025 tentang hari libur nasional, cuti bersama, dan dispensasi hari raya suci Hindu di Kabupaten Klungkung Tahun 2026.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, layanan rawat jalan UPTD Puskesmas Banjarangkan II ditutup pada:
Senin, 17 Agustus 2026
Layanan rawat jalan akan kembali dibuka dan beroperasi seperti biasa pada:
Selasa, 18 Agustus 2026
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan menyesuaikan waktu kunjungan ke UPTD Puskesmas Banjarangkan II.
Selama layanan rawat jalan tutup, Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) UPTD Puskesmas Banjarangkan II tetap buka selama 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan.
UPTD Puskesmas Banjarangkan II tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan jadwal pelayanan yang berlaku.
Demikian permakluman ini disampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.