Komitmen UPTD Puskesmas Banjarangkan II dalam Menolak Gratifikasi

UPTD Puskesmas Banjarangkan II terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, adil, dan berintegritas kepada seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaan pelayanan, kami mengajak seluruh pengguna layanan untuk bersama-sama menjaga budaya pelayanan publik yang bersih dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Sering kali masyarakat memiliki niat baik untuk menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diterima, misalnya melalui pemberian hadiah, bingkisan, uang, maupun fasilitas tertentu seperti tiket perjalanan atau bentuk pemberian lainnya. Kami sangat menghargai niat baik tersebut. Namun demikian, demi menjaga profesionalisme, transparansi, dan keadilan pelayanan, seluruh petugas di UPTD Puskesmas Banjarangkan II wajib menolak segala bentuk gratifikasi.

Pemberian hadiah atau fasilitas dari pasien kepada petugas, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur, tetap termasuk dalam kategori gratifikasi yang tidak diperbolehkan dalam pelayanan publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang sama, tanpa adanya perlakuan khusus atau perbedaan berdasarkan pemberian tertentu.

Penolakan terhadap gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas di lingkungan Puskesmas. Melalui sikap ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan diberikan semata-mata berdasarkan kebutuhan kesehatan masyarakat, standar pelayanan, dan nilai profesionalisme.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung terciptanya pelayanan yang bersih dan bebas gratifikasi. Bentuk apresiasi terbaik yang dapat diberikan kepada petugas adalah ucapan terima kasih, masukan yang membangun, serta partisipasi aktif dalam menjaga budaya pelayanan yang jujur dan transparan.

Dengan semangat integritas, UPTD Puskesmas Banjarangkan II akan terus berupaya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang terpercaya, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.